DILAN NEWS, Seluma – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Serawai menggelar Sosialisasi Panitia Masyarakat Adat. Sosialisasi yang mengusung tema Mempercepat Penetapan Masyarakat Adat di Kabupaten Seluma ini dihadiri oleh perwakilan-perwakilan komunitas adat yang ada di Tana Serawai, Rabu (201/02023).
Diketahui bahwa telah disahkan Peraturan Daerah nomor 03 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Mekanisme Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Seluma.
“Di dalam perda tersebut dimuat bahwa dalam penentuan komunitas adat dipandang perlu untuk membentuk panitia, maka kita mulai dengan sosialisasi badan kepanitiaan hari kemarin (red 20/09),” sampai Deftri Hardi selaku Ketua BPH AMAN Bengkulu.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Seluma yang dihadiri langsung oleh Ketua Suarto dan Sekretaris DR. Aceng Joyo.
“Kami menyambut baik AMAN Tana Serawai yang telah melibatkan kami BMA untuk ikut serta dalam sosialisasi panitia masyarakat adat ini. Alhamdulillah produk hukumnya sudah disahkan, dan ini merupakan hak dan kewajiban bersama, sehingga kita akan terlibat bersama-sama dalam mendorong amanah dari perda ini,” imbuh Suarto Ketua BMA Kabupaten Seluma.
Sementara itu, Hetoni Ketua BPH AMAN Tana Serawai menyampaikan setelah dilaksanakannya Sosialisasi Panitia kemarin, maka hari ini digelar Fokus Group Discussion (FGD) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma.
“Setelah sosialisasi ini, besok (red : 21/09) akan digelar FGD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma. Hal ini adalah bagian proses awal dalam menjalankan amanah Perda Nomor 3 Tahun 2022 tersebut.” Sampai Hertoni Ketua BPH Aman Tana Serawai.
Diketahui bahwa FGD ini dihadiri oleh Asisten I Setda Seluma H. Hendarsyah beserta dengan OPD Teknis.
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah menggelar FGD Pertama terkait dengan rencana penetapan masyarakat adat yang ada di tanah Serawai ini. Ini adalah agenda pertama setelah panitia dibentuk oleh bapak Bupati Seluma. Selanjutnya akan diadakan rapat teknis menghadapi proses penetapan masyarakat adat,” terang H. Hendarsyah. (rmt)