DILAN NEWS, Seluma – Kasus Penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Afirmasi Tahun 2020 lalu berbuntut panjang. Menariknya penyimpangan dana BOS tersebut menyeret 12 nama Baru yang diduga ikut menerima aliran penyimpangan dana tersebut. Ormas Pijar Bengkulu laporkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Andre Ormas Pijar LSM saat di jumpai awak media membenarkan hal tersebut. Dirinya menyampaikan laporan ke Kejati Bengkulu pada Rabu pagi (27/09/2023).
“Iya, benar tadi pagi kita laporkan 12 nama yang diduga terlibat dalam aliran dana kasus tersebut.” sampai Andre Sekretaris Umum Ormas Pijar.
Sementara itu Emzaili Hambali yang di tetapkan sebagai tersangka yang sudah menjalani vonis 1 tahun penjara, menyampaikan bahwa dirinya sudah mengembalikan kerugian negara. Padahal yang ia tau hanya pembelian laptop, selebihnya tanpa sepengetahuannya.
“Saya di tetapkan sebagai pelaku di tahun 2020 lalu divonis 1 tahun penjara, dengan Kerugian Negara sebesar Rp 582.500.000 dibayar dan saya kembalikan sendiri. Padahal yang saya tahu masalah pembelian Laptop, dan aliran dana dari belanja laptop tersebut dinikmati banyak pihak pejabat Diknas Kabupaten Seluma,” jelas Emzaili Hambali mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma.
Ia juga menambahkan bahwa, sarana prasarana penanganan Covid-19 SD dan SMP. Semua itu dibelanjakan oleh para Kabid, para Kasi, dan Staf Bidang SD dan SMP Dinas Dikbud Kabupaten Seluma.
“Belanja yang diperkarakan yang lainnya antara lain belanja Peralatan Cuci Tangan, belanja Masker dan lainnya saya tidak mengetahuinya sama sekali. Semua itu perbuatan para Kabid, para Kasi, dan para Staf Bidang SD dan SMP Dinas Dikbud Kabupaten Seluma,” tutup Emzaili Hambali. (rmt)