DILAN NEWS, Seluma – Tertera dalam Undang Undang No 5 tahun 2014, yang menjelaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak di perbolehkan rangkap jabatan (dua jabatan).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Nopetri Elmanto menyampaikan bahwa, tidak di perbolehkan bagi mereka yang lolos seleksi p3k memiliki dua jabatan, maka harus pilih satu satunya.
“Bagi mereka yang memiliki dua jabatan silahkan pilih salah satunya. Dalam SE Bupati juga sudah jelas,” sampainya kamis(12/10/2023)
Diketahui, Surat Edaran Bupati seluma, bahwa ia memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma juga ikut dilarang rangkap jabatan.
Sambungnya, Terkait SE Bupati Seluma, ini sudah di sampaikan ke pihak Kecamatan untuk meneruskan ke Desa atau kelurahan terkait larangan rangkap jabatan itu.
“Edaran ini sudah disampaikan ke Kecamatan agar di teruskan ke desa dan kelurahan dan memerintahkan untuk memilih salah satunya,” pungkasnya
Terpisah, dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Seluma juga sudah menyurati satu persatu sekolah dan Mkks termasuk dewan pengawas. Agar guru yang sudah rangkap jabatan untuk memilih salah satunya.
“Diknas sudah mengedarkan SE Bupati dan aturan ini agar guru yang rangkap jabatan bisa memilih salah satunya.”tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seuma, Farzian. (rmt)