Warga Seluma Selatan Terancam 12 Tahun Penjara, Perkara Percobaan Pemerkosaan

DILAN NEWS, Seluma – Salah satu warga di Seluma Selatan Kabupaten Seluma intip tetangganya yang sedang mandi, bermotifkan khilaf pelaku lancarkan aksi bejatnya. Beruntung anak korban segera datang aksi pelaku terhenti.

Diketahui, pelaku yang berinisial H (36).
Percobaan pemerkosaan tersebut terjadi sekitar pukul 10:30 WIB Senin 4/10/2023 lalu, di duga pelaku sudah melakukan pengintaian terhadap korban kemudian pelaku beraksi.

Waka Polres Seluma Kompol Tatar Insan menyampaikan kepada awak media bahwa, ia membenarkan percobaan pemerkosaan yang di lakukan salah satu warga Seluma Selatan, lanjutnya saat ini pelaku sudah di amankan dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

“telah terjadi dugaan Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan, Pada saat korban sedang mandi di dalam kamar Mandi Rumah Korban, tiba-tiba pelaku masuk kedalam kamar mandi dan langsung melancarkan aksinya,” sampai Waka Polres Seluma

Lanjutnya, “beruntung aksi pelaku terhenti ketika korban berteriak dan anak korban segera datang, pelaku sempat berbicara ke anak korban bahwa ia kilap dan pelaku juga mengatakan kepada anak korban untuk tidak mengatakan kejadian itu kepada ayahnya (suami korban).” pungkasnya

Di ketahui, Pelaku di jerat Pasal 6 huruf b undang -undang nomor 12 tahun 2022 tentang TP. Kekerasan seksual sub pasal 285 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana. (rmt)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!