PT MSS Nekat Tanami Kelapa Sawit Di Daerah Aliran Air Sungai (DAS)

DILAN NEWS, Seluma – PT Mutiara Sawit Seluma (PT MSS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Melakukan pelanggaran hukum, diduga mereka mengetahui akan undang-undang itu, namun masih nekat tanami kelapa sawit di daerah aliran sungai (DAS).

Diketahui, PT MSS diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Lingkungan Hidup dan Undang Undang DAS. Dalam PP tersebut diterangkan bahwa jarak tanam dari aliran sungai besar sepanjang 500 meter dan sungai kecil sepanjang 50 meter.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, Kamis (02/11), perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kalapa sawit menanami sawit di sepanjang daerah aliran sungai besar.

Berdasarkan penelusuran tim awak media di lapangan kamis(02/11), kelapa sawit tersebut di jejer di sepanjang aliran sungai, Perusahan ini tidak peduli dan tidak taat terhadap hukum yang berlaku, sebab secara terang terangan aktivitas penanaman dilakukan. Lokasi lahan perkebunan sawit berada di kawasan Jalan Lintas Timur.

Patut di pertanyakan Kenapa pihak PT MSS berani melakukan penanaman kelapa sawit di sepanjang aliran sungai, Ada apa dengan pihak pemerintah? terkesan tutup mata dengan penanaman pohon kelapa sawit yang terang-terangan melanggar hukum.

Salah seorang warga desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur berinisial AK (39) mengatakan bahwa PT. MMS tersebut sudah lama melakukan penanaman di DAS sungai di desanya. Sesuai peraturan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Sungai, merupakan pelanggaran yang dilakukan PT MSS, itu bisa dikenakan sanksi.

“Iya sepanjang sungai sudah ditanami kelapa sawit, wajar saja sering terjadi longsor,” sampainya

Dirinya meminta, agar Pemerintah Daerah turun kelapangan dan memeriksa HGU PT. MSS. Meminta Pemerintah untuk tegas dan memberikan sanksi kepada PT. MSS, minimal mereka wajib menebangi batang Kelapa Sawit tersebut dan kembali melakukan penghijauan. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan terjadinya penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai(DAS) yang dicirikan dengan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat. (rmt)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!