Diduga Rugikan Negara, 3 ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma Terjerat Kasus Korupsi

DILAN NEWS, Seluma – Rugikan Negara dalam kasus penyelewengan dana belanja Oprasional sekretariat DPRD tahun 2021, tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sekretariat DPRD Kabupaten Seluma terjerat kasus korupsi, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais sedang dalam proses mendalami kasus tersebut.

Ketiga Tersangka tersebut diketahui yakni berinisial MH yang merupakan mantan PLT Sekwan, kemudian RE bendahara pengeluaran, dan SA yang merupakan PPTK DPRD Seluma.

Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha menjelaskan penetapan tersangka tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan dilakukan audit terhadap anggaran belanja rutin Setwan tanun 2021.

“Ketiga ASN Sekretariat DPRD Seluma sudah ditetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi belanja operasional Sekeretariat Dewan tahun 2021,” sampainya, Rabu, (16/11/2023).

Berdasarkan hasil audit penyidik total kerugian dari kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 1,2 Miliar, yang terdiri dari 11 item temuan.

“Saat ini masih dilakukan penghitungan kerugian oleh konsultan akuntan publik, akan tetapi kalau perkiraan dari penyidik sekitar 1,2. Dari hasil penghitungan nanti akan dijadikan bukti tambahan dalam persidangan,” sambungnya.

Lanjutnya “Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur pada Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan Ancaman 20 penjara,” terangnya

Saat ini, Kejari Seluma masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainya dalam dugaan korupsi tersebut.

“Untuk duggan tersangka yang baru kemungkinan masih ada 3 orang lagi, kalau ada perkembangan nanti akan kami sampaikan,” tutupnya (rmt)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!