PERANGKAT DESA DALAM PEMILU

SUDUT RUANG, Seluma – Masih saja terjadi, ada Perangkat Desa yang menjabat sebagai PPS, PLS, PPK, dan PANWASCAM. Apakah mereka itu benar tidak paham atau memang sengaja memanfaatkan keadaan?

Bahwa dalam setiap perhelatan Pemilu, posisi Perangkat Desa itu sudah jelas dan paten, yaitu menjadi bagian dari Sekretariat PPS. Memang tidak ada larangan untuk ikut mendaftar, tetapi harus ada ijin atasan, yaitu Kades. Oleh sebab itu, guna menghadapi hal klasik ini, perlu sikap dan langkah antara lain:

1. Para Perangkat Desa harus sadar diri, jangan mengesankan rakus jabatan di hadapan masyarakatnya. Beri kesempatan warga anda untuk ikut latihan bermasyarakat.

2. Para Kades harus tegas bersikap, bila ada Perangkat Desanya yang ikut daftar PPS, PLS, PPK, atau PANWASCAM, yaitu tidak memberi ijin, menyampaikan surat keberatan kepada KPUD Kab atau Bawaslu Kab.

3. Para Camat dalam rangka pembinaan, bisa menyampaikan pesan kepada para Perangkat Desa dan Kepala Desa, untuk jangan sampai ada Perangkat Desa yang mendaftar PPS, PLS, PPK, atau PANWASCAM.

4. KPU atau Bawaslu juga harus melakukan upaya pencegahan, agar tidak ada Perangkat Desa yang lolos daftar dan jadi PPS, PLS, PPK, atau PANWASCAM.

5. Masyarakat juga bisa menyampaikan keberatan secara tertulis atau lisan kepada Kepala Desa atas keikutsertaannya Perangkat Desa menjadi PPS, PLS, PPK, atau PANWASCAM.

Dengan demikian Pemilu akan bisa berjalan dengan melibatkan masyarakat secara maksimal.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah: Direktur PusBimtek Palira. Ketua Umum DPP LKDN

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!