DILAN NEWS, Seluma – Alat Peraga Kampanye (APK) milik istri Gubernur Bengkulu terpasang rapi di papan billboard jalan simpang 6 tais, hal tersebut tentu menimbulkan berbagai peskulasi dari masyarakat mengingat simpang 6 tais merupakan jalur zona hijau (bebas APK).
Diketahui, saat Bawaslu kabupaten Seluma melakukan penertipan APK beberapa waktu yang lalu, APK milik istri Gubernur yang terletak di simpang 6 tersebut sudah di lepas. Namun, setelah di tetapkannya simpang 6 tais sebagai zona hijau baleho milik istri Gubernur yang terpasang di papan billboard tersebut kambali di pasang ulang.
Hal semacam ini tentunya akan menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat, dan pastinya akan menimbulkan rasa pengecualian antar sesama calon, dan yang pasti zona hijau menjadi seolah-olah pengecualian atau tidak berlaku bagi istri dari orang nomor satu di bengkulu.
Saat di telfon via WhatsApp Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya mengatakan, pihaknya sudah menyurati LO partai dan pemda terkait baleho istri Gubernur yang ada di simpang 6 yang merupakan zona hijau.
“Dengan mempertimbangkan nilai nilai keadilan dan kondusifitas pemilu serentak 2024 terkhusus dikabupaten seluma, Bawaslu sudah sudah menyurati LO partai untuk koporratif melepas secara mandiri, dan terakhir sudah menyurati Pemda yang memiliki aturan dan sanksi, untuk mengambil tindakan terkait larangan pemasangan APK yg terpasang dizona hijau yang dilarang yang sudah disepakati oleh Pemda sendiri bersama KPU, tinggal Pemda yg mengambil sikap,” pungkasnya.
Lanjutnya, ia menjelaskan jika memang pemda memberikan izin pemasangan APK di zona hijau silahkan pemda sendiri yang menjelaskannya pada masyarakat, “Jika memang apk tersebut diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda sendiri yg memiliki aturan zona hijau, silakan Pemda memberikan penjelasan kemasyarakat,” tutupnya. (rrt)