DILAN NEWS, Pendidikan – Pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jangan sesekali dilakukan oleh bendahara sekolah, kepala sekolah baik itu penjabat Diknas.
Walaupun hanya memungut Rp 2000, yang namanya perbuatan melawan hukum baik itu pemotongan atau pungutan telah dilakukan seseorang dan itu melanggar norma, tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
APH akan bertindak, sama halnya dengan menyimpan durian, baunya cepat atau lambat pasti akan ketahuan.
Jadi bagi pejabat diknas atau kepsek yang melakukan pemotongan, cepatlah sadar dan insaf, jangan dilakukan karena selain merugikan negara bisa saja pejabat bersangkutan akan berurusan dengan hukum.
Alokasi Dana Bos adalah anggaran yang diperoleh dari kementerian keuangan yang dananya diberikan oleh masing-masing sekolah sesuai dengan jumlah peserta didik yang telah terdaftar di data pokok pendidikan sekolah atau dapodik sekolah yang sumbernya dari penghasilan Pajak atau keuangan pusat. Dengan kata lain penerimaan dana bos ini dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Penyaluran dana bospun dilakukan sesuai dengan jadwal pencairan dana bos yang dilakukan kedalam 3 tahapan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kinerja Kemajuan Terbaik kepada lebih dari 30 ribu satuan pendidikan. Bantuan ini diberikan sebagai apresiasi atas capaian kinerja baik yang berbasis Rapor Pendidikan.
Lebih jelasnya, bantuan diberikan kepada 30.917 satuan pendidikan dasar dan menengah dan 1.199 satuan pendidikan kesetaraan. Penerima Dana BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik merupakan satuan pendidikan yang termasuk dalam kategori 15 persen terbaik di wilayahnya.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan bahwa BOSP Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang telah berhasil menunjukkan perbaikan dibanding tahun sebelumnya. Termasuk bagi satuan pendidikan dari kelompok sosial ekonomi terbawah yang menunjukkan kemajuan.
“Untuk memotivasi upaya perbaikan berkelanjutan, pemerintah mengapresiasi BOSP satuan pendidikan berkemajuan terbaik berdasarkan capaian Rapor Pendidikan dengan memberikan BOSP Kinerja. Selanjutnya harapan kami bahwa satuan pendidikan bisa merencanakan anggaran secara tepat dan berdaya guna sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Anindito dalam situs Kemdikbud.
Sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I huruf C Permendikbud 76/2014, secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;
2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Ini juga dipertegas dalam sasaran program BOS, yakni semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Masih mengacu pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII tentang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi, sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk. (****)