DILAN NEWS, Seluma – PT Mutiara Sawit Seluma (PT MSS) perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit saat ini kembali jadi perhatian, pasalnya diduga perusahaan tersebut telah mengambil material Batu dari dasar sungai yang berada di sekitaran perkebunan tanpa ada Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Salah satu warga Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur berinisial AK (29) mengatakan, bahwa pihak PT MSS diduga melakukan pengambilan batu sungai untuk dipergunakan sebagai material pembuatan gorong-gorong di perkebunan tersebut.
“Alat berat yang mengambil material dari Dasar sungai kemungkinan besar adalah alat milik PT MMS, diperkirakan batu itu untuk keperluan pembuatan gorong-gorong jalan PT tersebut.
Untuk itu dirinya meminta kepada Pemerintah daerah serta pihak balai wilayah sungai (BWS) untuk segera mengambil langkah tindakan, megingat dalam pasal 158 Undangan-Undang Minerba “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dapat dikenakan dipidana.
“Saya minta Pemerintah daerah untuk mengambil sikap tegas akan hal itu, mengingat perusahaan yang tanpa izin melakukan aktivitas tersebut merupakan pelanggaran, “sambugnya.
Diketahui sebelumnya pihak PT MMS juga diduga telah melakukan penanaman kelapa sawit di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS).