DILAN NEWS, Seluma – Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Nofi Eriyan Andesca akan menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi dana rutin Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021.
Nofi bersama dua pimpinan lainnya, yaitu Ulil Umidi dan Sugeng Zonrio menjadi saksi atas dugaan kasus korupsi yang merugikan negara lebih kurang Rp1, 5 miliar pada 11 item kegiatan.
“Kamis ini tiga pimpinan akan menjadi saksi pada sidang lanjutan di PN Tipidkor Bengkulu,” Kata Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, Selasa (30/04).
Ketiga pimpinan ini akan menjadi saksi terhadap tiga terdakwa M. Hunsi mantan Plt. Sekwan, Salamun PPTK dan Rahmat Effendi Tanjung selaku bendahara Sekretariat DPRD Seluma.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini, namun harus mencukupi semua bukti. Salah satunya bukti yang akan didapatkan dari fakta persidangan,” Jelasnya.
Sebelumnya total ada 143 saksi yang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini. Beberapa saksi diantaranya juga menjadi saksi dalam sidang di PN Tipidkor Bengkulu. (D001)