DILAN NEWS, Seluma – Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Polres Seluma menetapkan Guntur Alam Aksa (38) salah satu oknum ketua Ormas Seluma sebagai Daftar Pencarian orang (DPO).
Perlu diketahui, Guntur masuk DPO Polres Seluma dikarenakan ia terlibat dalam kasus yang mengakibatkan kebakaran Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim Seluma Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Dwi Wardoyo mengatakan, “Kita merilis penerbitan DPO terhadap guntur atas perkara dengan sengaja menimbulkan kebakaran kantor Desa Muara Danau, mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 182 ayat (1) KUHP JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Seluma, Senin 6 Mei 2024.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan menetapkan tersangka, ia tidak hadir dua kali saat dipanggil pihak kepolisian. Sehingga dijadikan DPO pada Senin, 22 April 2024.
“Kepada yang bersangkut untuk kooperatif menyerahkan diri karena DPO ini sudah kita sebar di seluruh kantor kepolisian Indonesia, “ujarnya.
Iptu Dwi Wardoyo mengimbau kepada masyarakat yang melihat orang dimaksud, agar diinformasikan keberadaannya kepada Polres Seluma atau ke kantor polisi terdekat.
“Barang siapa yang bisa menemukan atau memberikan informasi kapolres Seluma akan memberikan hadia sebesar Rp 5.000.000 juta,” tutupnya.
Penulis: D001