DILAN NEWS, Seluma – Akhir-akhir ini perusakan baliho pasangan Erwin- Jonaidi (Erjon) di pilkada Seluma kian parah, ratusan baliho Erjon di rusak oknum tak bertanggung jawab, minggu 8 September 2024.
Tim Hukum mengutuk keras perusakan 112 buah baliho Erwin-Jonaidi di wilayah Kabupaten Seluma yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, perlu kami sampaikan bahwa aksi perusakan ini merupakan tindak pidana sebagaimana pasal 406 dan/atau pasal 170 KUHPidana.
Tim hukum Erwin-Jonaidi akan melaporkan tindak pidana perusakan ini ke Pihak Kepolisian Resor Seluma dan meminta untuk menindak tegas pelakunya termasuk berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Seluma terkait pelanggaran pemilihan.
“Kami akan melaporkan tindak pengerusakan ini ke pihak Kepolisian dan Bawaslu Seluma,” kata salah satu Tim Hukum Erwin-Jonaidi, Rozian Noveizar. Minggu 8 September 2024.
Dirinya menghimbau kepada seluruh pihak agar proses demokrasi pada Pilkada serentak tahun 2024 ini dilakukan dengan cara-cara yang fair, jujur dan bermartabat.
“Kami menghimbau kepada para pendukung dan simpatisan Erwin-Jonaidi untuk tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan serupa,” Tutupnya.
Diketahui, oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan aksinya diduga terstruktur, pasalnya perusakan tersebut dilakukan serentak disetiap dapil di Kabupaten Seluma. Rrq