DILAN NEWS, Seluma – Pelimpahan laporan dari Bawslu Provinsi Bengkulu ke Bawslu Kabupaten Seluma. Saat ini Bawslu Seluma bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU), Unsur Bawaslu serta Kejaksaan dan jgo Polri lakukan pengkajian secara mendalam mengenai laporan dari Ismail Allibio terkaitĀ dengan adanya dugaan pelangaran undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh Yasmi Aryanti dengan nama panggung Wak Demin. Wak demin diketahui menjadi orator kampanye PaslonĀ Teddy Rahman dan Gustianto yang dilaksanakan di Kelurahan MasmambangĀ Kecamatan Talo pada Sabtu (29/9) lalu. Pada saat itu diduga wak DeminĀ menjanjikan bahwa paslon dengan nomor urut 01 akan memberikan sejumlah uang kepada masyarakat.
Komisioner Bawaslu Seluma sekaligus anggota Gakkumdu Seluma Dahlian, S.Pd membenarkan hal tersebut. Dan dikatakannya tahapannya sekarang sedang dilakukan pembahasan oleh Gakkumdu Seluma.
“Untuk laporan sudah dilimpahkan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu. Hari ini sedang dibahas di Gakkumdu,” Sampainya, 9/10/2024).
Hingga berita ini terbit, pembahasan di Gakkumdu masih tetap alot. Apakah akan dibawa ke pidana belum bisa dipastikan. Hal tersebut merujuk pada undang-undang Pilkada Pasal 187A.
Sementara itu Wak Demin menyampaikan ucapan yang mengarah pada pelanggaran kampanye degan menyampaikan ucapan seperti ini, “Nantang bukan sembarang nantang. Dio sudah siap raga, siapa jiwa, siap pulo modal. Satu kato jemo sebelah duo kato kito. Duo kato jemo sebelah tigo kato kito. Tapi sebanyak apopun tanci kalau kecul bada ngepiakanyo mangko kak kecul pulo situ. Jadi kita sebagai tim ini jangan jadi tim yang nakal. Apapun yang diamanahkan untuk diberikan kepada rakyat enjuaka. Ini amanah duo ratus yang sampai kepada masyarakat limo puluh ribu,” seperti itulah ucapan Wak Demin yang kemudian viral di media sosial dan akhirnya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.(RRK)